Bjorka, hacker pembobol 1,3 miliar data registrasi SIM Card, menebar ancaman akan meretas data Presiden Joko Widodo. Anggota Komisi I DPR, Rizki Aulia Rahman Natakusumah berharap hal itu tidak akan terjadi.
"Dengan adanya issue sekarang beredar itu rumor ke depan membobol presiden kita harapkan tidak akan terjadi," kata Rizki ditemui di Jakarta, Jumat (9/9/2022).
"Dengan adanya issue sekarang beredar itu rumor ke depan membobol presiden kita harapkan tidak akan terjadi," kata Rizki ditemui di Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Sebelumnya Bjorka dalam saluran Telegram menyebut target berikutnya adalah Presiden Jokowi. Namun dia tak menjelaskan tindakan apa yang akan dilakukan tersebut.
"Kebocoran selanjutnya akan datang dari presiden Indonesia," tulis dia.
Sementara itu Rizki juga menambahkan masyarakat takut data pribadi, pemerintah dan DPR akan memberikan solusi dari anggaran hingga perundang-undangan untuk meningkatkan fungsi pemerintah.
Kasus kebocoran data saat ini sayangnya dianggap sebagai permasalahan biasa, ungkapnya. Harapannya saat Undang-undang Pelindungan Data Pribadi disahkan dapat berjalan efektif dan mengatur subyeknya.
"Bukan hanya segelintir orang perusahaan tertentu. Tapi seluruhnya masyarakat semakin aware semakin sadar atas pelindungan data pribadi mereka itu identitas mereka," ungkapnya.
"Kebocoran selanjutnya akan datang dari presiden Indonesia," tulis dia.
Sementara itu Rizki juga menambahkan masyarakat takut data pribadi, pemerintah dan DPR akan memberikan solusi dari anggaran hingga perundang-undangan untuk meningkatkan fungsi pemerintah.
Kasus kebocoran data saat ini sayangnya dianggap sebagai permasalahan biasa, ungkapnya. Harapannya saat Undang-undang Pelindungan Data Pribadi disahkan dapat berjalan efektif dan mengatur subyeknya.
"Bukan hanya segelintir orang perusahaan tertentu. Tapi seluruhnya masyarakat semakin aware semakin sadar atas pelindungan data pribadi mereka itu identitas mereka," ungkapnya.
Dia menegaskan data-data tersebut tidak boleh diperjualbelikan. Baik swasta maupun lembaga publik harus melakukan perlindungan pada hak-hak masyarakat tersebut.
"Karena selama ini soal data pribadi datangnya maraknya dari publik. BPJS dan sebagainya yang belum memberikan kejelasan kepada masyarakat. Ke depan asas kesetaraan ini harus bisa di apply di peraturan terusan UU Pelindungan Data Pribadi," jelasnya.
0 Komentar